Loading...
Kabupaten Banyuasin

SYARAT PPDB SMPN2MP

PPDB TAHUN PEMBELAJARAN 2022/2023

   

a. Persyaratan pendaftaran penerimaan peserta didik baru SMPN 2 Muara padang

1.       Fotocopy Ijazah dilegalisir atau SKHU Sementara dilegalisir 1 lembar

2.       Fotocopy raport semester 7 s.d 11 yang telah dilegalisir 1 rangkap

3.       Pas photo berwarna 3x4 sejumlah 4 lembar

4.       Formulir F-1 dari sekolah asal

5.       Formulir F-2 dari sekolah asal. (Daftar nilai raport 1-5, nilai US dan Nilai UN dari sekolah asal secara kolektif berupa print out yang ditandangani kepala sekolah dan mengirim data digital melalui CD/flashdisk. (format telampir)

6.       Mengisi formulir pendaftaran

7.       Fotocopi Kartu Keluarga 1 rangkap

8.       Printout NISN (dari DAPODIK)

9.       Usia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli 2022

10.    Surat keterangan lintas rayon (bagi peserta didik non rayon)

 

RINCIAN JALUR PENDAFTARAN :

A.      PERSYARATAN PENDAFTARAN  KELAS 7 SMP JALUR ZONASI

1       Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2022; dan       Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

2     Syarat administratif:

      - Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;

      - Sertifikat  Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) (Fotocopy dan

             menunjukkan aslinya);  

      - Akta kelahiran (Fotocopy dan menunjukkan aslinya);

      - Kartu Keluarga (Fotocopy dan menunjukkan aslinya);

      - Kartu Identitas Anak (KIA) (Fotocopy dan menunjukkan aslinya);

3       Apabila dalam KK tidak tercantum nama orang tua, disertai dengan Bukti adopsi atau Keterangan lain yang syah.

 

B.      PERSYARATAN PENDAFTARAN  KELAS 7 SMP JALUR DARI KELUARGA KURANG MAMPU (AFIRMASI)

1       Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2022; dan

2       Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

3       Syarat administratif:

       - Calon peserta didik telah menduduki kelas VI (SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat.),

          pada Tahun Pelajaran  2021/2022, dengan disertakan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah asal siswa;

       - Fotocopy Akta Kelahiran;

       - Fotocopy Kartu Keluarga;

       - Fotocopy KIA;

4       Calon peserta didik tercantum dalam SK Keluarga kurang mampu dengan dibuktikan oleh printout gakin dari e-kelurahan/Desa dengan diketahui Kepala Sekolah asal (sekolah yang mendaftarkan);

5       Calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolah Inklusi dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari TIM assesment ABK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

     

C.      PERSYARATAN PENDAFTARAN  KELAS 7 SMP JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

1       Persyaratan administratif calon peserta didik baru untuk  PPDB jalur perpindahan tugas orang tua adalah sama dengan persyaratan administrasi pada masing-masing jenjang TK/SD/SMP dengan menambahkan:

      - Foto copy SK atau surat penugasan dari Instansi; dan

      - Surat keterangan domisili sementara/kantor tempat tugas

        baru yang menyantumkan alamat Kelurahan, RT, dan RW.