PPDB TAHUN PEMBELAJARAN 2022/2023
a. Persyaratan
pendaftaran penerimaan peserta didik baru SMPN 2 Muara padang
1. Fotocopy
Ijazah dilegalisir atau SKHU Sementara dilegalisir 1 lembar
2. Fotocopy
raport semester 7 s.d 11 yang telah dilegalisir 1 rangkap
3. Pas photo
berwarna 3x4 sejumlah 4 lembar
4. Formulir
F-1 dari sekolah asal
5. Formulir
F-2 dari sekolah asal. (Daftar nilai raport 1-5, nilai US dan Nilai UN dari
sekolah asal secara kolektif berupa print out yang ditandangani kepala sekolah
dan mengirim data digital melalui CD/flashdisk. (format telampir)
6. Mengisi
formulir pendaftaran
7. Fotocopi
Kartu Keluarga 1 rangkap
8. Printout
NISN (dari DAPODIK)
9. Usia paling
tinggi 15 tahun per 1 Juli 2022
10.
Surat keterangan lintas rayon (bagi
peserta didik non rayon)
RINCIAN JALUR
PENDAFTARAN :
A.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
KELAS 7 SMP JALUR ZONASI
1 Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2022; dan Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
2 Syarat
administratif:
- Fotocopy Ijazah SD atau bentuk
lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
- Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) (Fotocopy
dan
menunjukkan aslinya);
- Akta kelahiran (Fotocopy dan
menunjukkan aslinya);
- Kartu Keluarga (Fotocopy dan menunjukkan aslinya);
- Kartu Identitas
Anak (KIA)
(Fotocopy dan menunjukkan aslinya);
3 Apabila
dalam KK tidak
tercantum nama orang tua,
disertai dengan Bukti adopsi atau Keterangan lain yang syah.
B.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
KELAS 7 SMP JALUR DARI KELUARGA KURANG MAMPU
(AFIRMASI)
1 Berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2022; dan
2 Memiliki
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
3 Syarat
administratif:
- Calon peserta didik telah menduduki kelas VI (SD/MI, atau
bentuk lain yang sederajat.),
pada Tahun
Pelajaran 2021/2022, dengan disertakan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah asal siswa;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy KIA;
4 Calon peserta didik tercantum dalam
SK Keluarga kurang mampu dengan dibuktikan oleh printout gakin dari e-kelurahan/Desa dengan diketahui Kepala Sekolah asal
(sekolah yang mendaftarkan);
5 Calon peserta didik
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sekolah Inklusi dengan melampirkan Surat
Rekomendasi dari TIM assesment ABK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Banyuasin.
C.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
KELAS 7 SMP JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
1 Persyaratan administratif calon
peserta didik baru untuk PPDB jalur
perpindahan tugas orang tua adalah sama dengan persyaratan administrasi pada
masing-masing jenjang TK/SD/SMP dengan menambahkan:
- Foto copy SK atau surat penugasan dari Instansi; dan
- Surat keterangan domisili sementara/kantor tempat tugas
baru yang menyantumkan alamat
Kelurahan, RT, dan RW.